Blog

Cara Mengurus KPR Rumah Bekas Lengkap dan Mudah

cara mengurus KPR rumah bekas

Pelajari cara mengurus KPR rumah bekas: syarat, dokumen, biaya, hingga proses pengajuan agar kredit rumah second lebih mudah disetujui bank.

Membeli rumah bekas atau rumah second dengan skema KPR adalah pilihan populer karena harganya umumnya lebih terjangkau dibanding rumah baru.

Namun, proses pengajuan KPR rumah bekas sedikit lebih kompleks karena melibatkan dokumen dari pihak penjual sekaligus verifikasi dari bank.

Oleh karena itu, penting memahami langkah-langkah cara mengurus KPR rumah bekas agar transaksi berjalan lancar, legalitas terjamin, dan cicilan bisa segera dimulai.

Cara Mengurus KPR Rumah Bekas

Berikut adalah cara mengurus KPR rumah bekas, yaitu:

1. Persiapan Awal

Sebelum mengajukan KPR, pastikan kondisi rumah dan legalitasnya benar-benar aman. Rumah harus layak huni dan bebas masalah hukum.

  • Cek dokumen rumah:
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pastikan lingkungan rumah tidak bermasalah.
  • Tentukan harga kesepakatan dengan penjual sebagai dasar pengajuan kredit ke bank.

2. Cek Kelayakan Pembeli

Bank menerapkan syarat tertentu untuk memastikan calon debitur mampu membayar cicilan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI), minimal usia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimal saat KPR lunas: 55–65 tahun (tergantung kebijakan bank).
  • Pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1–2 tahun.
  • Penghasilan stabil sesuai plafon kredit.
  • Histori kredit baik (tidak ada tunggakan di BI Checking/SLIK OJK).

3. Siapkan Dokumen Pribadi

Dokumen pribadi menjadi syarat utama dalam pengajuan KPR.

  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.
  • Slip gaji 3 bulan terakhir + surat keterangan kerja (untuk karyawan).
  • Rekening koran 3–6 bulan terakhir.
  • Dokumen usaha: SIUP, TDP, NIB, atau laporan keuangan (untuk wirausaha).

4. Dokumen dari Penjual Rumah

Selain dokumen pembeli, pihak penjual juga wajib melengkapi berkas agar rumah bisa diajukan KPR.

  • Sertifikat tanah/rumah asli.
  • IMB atau PBG.
  • Bukti lunas PBB terbaru.
  • Akta Jual Beli (AJB) jika rumah pernah berpindah tangan.

5. Proses Pengajuan KPR

Jika semua dokumen lengkap, pengajuan bisa langsung dilakukan ke bank.

  • Ajukan dokumen pembeli + dokumen rumah dari penjual.
  • Bank melakukan survei kelayakan debitur.
  • Bank menilai harga rumah (appraisal) → biaya ditanggung pembeli.
  • Jika disetujui, bank menetapkan plafon kredit & tenor.
  • Akad kredit ditandatangani di hadapan notaris bersama penjual & bank.

6. Biaya yang Perlu Disiapkan

Selain DP, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan.

  • Uang muka (DP) 10–30% dari harga rumah.
  • Biaya appraisal: ± Rp1–2 juta.
  • Biaya notaris/akta.
  • Biaya administrasi bank.
  • Biaya provisi: ±1% dari plafon kredit.

7. Balik Nama dan Akta

Setelah akad kredit selesai, notaris mengurus balik nama sertifikat.

  • Sertifikat atas nama pembeli.
  • Sertifikat diserahkan ke bank sebagai agunan.
  • Bank menyimpan dokumen hingga cicilan lunas.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses KPR rumah bekas akan lebih mudah dan aman. Pastikan dokumen lengkap, kondisi keuangan sehat, dan pilih bank yang sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Cara Agar Bisa Menabung untuk Beli Rumah

Kesimpulan

Mengurus KPR rumah bekas memang membutuhkan ketelitian lebih, karena ada keterlibatan dokumen dari pembeli dan penjual sekaligus verifikasi dari bank.

Dengan persiapan yang matang, mulai dari memeriksa kondisi rumah, melengkapi dokumen pribadi dan penjual, hingga memahami biaya tambahan, proses pengajuan KPR akan berjalan lebih lancar.

Jika kamu sedang mencari rumah subsidi maupun komersil, baik baru maupun second, dengan harga terjangkau dan lokasi strategis, kunjungi morroland.co.id.

Morroland siap membantu mewujudkan impianmu memiliki hunian yang nyaman dan legalitas yang terjamin.

FAQ Seputar Cara Mengurus KPR Rumah Bekas

1. Apakah rumah bekas bisa dibeli dengan KPR?

Ya, rumah bekas bisa dibeli dengan skema KPR asalkan legalitasnya lengkap, seperti sertifikat SHM/SHGB, IMB/PBG, dan bukti PBB lunas. Bank akan melakukan appraisal sebelum menyetujui pengajuan.

2. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus KPR rumah bekas?

Dokumen yang diperlukan meliputi dokumen pribadi pembeli (KTP, KK, NPWP, slip gaji, rekening koran) dan dokumen dari penjual (sertifikat rumah, IMB/PBG, PBB, AJB).

3. Berapa biaya tambahan saat mengajukan KPR rumah bekas?

Selain DP, pembeli harus menyiapkan biaya appraisal (Rp1–2 juta), biaya notaris, biaya administrasi bank, serta biaya provisi sekitar 1% dari plafon kredit.

4. Apakah semua bank menerima pengajuan KPR rumah bekas?

Tidak semua bank menerima. Sebaiknya tanyakan ke bank pilihan terlebih dahulu, karena ada bank yang lebih fokus ke KPR rumah baru, sementara sebagian besar bank besar juga melayani KPR rumah bekas.

5. Apa perbedaan KPR rumah baru dan KPR rumah bekas?

Perbedaan utama terletak pada dokumen. KPR rumah baru biasanya langsung dari developer, sedangkan rumah bekas membutuhkan dokumen tambahan dari penjual dan proses appraisal bank lebih ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *